HUKAMANEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada Selasa (4/1/2024).
UU ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada (5/12/2023).
Beleid itu mengubah sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Perubahan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi, atau transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban itu.
Baca Juga: Merawat Kucing Persia Gak Ribet! Tips Keren Biar Anabul Makin Cakep dan Makin Sehat, Yuk Simak!
Selain itu juga dalam pelaksanaan aturan sebelumnya, masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.
Salah satu poin revisi UU ITE yang baru tidak ada lagi 'pasal karet'.
Yakni Pasal 27 Ayat (3) yang mengatur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Namun dari ketentuan baru itu menyisipkan Pasal 27A, yang berpotensi menjadi 'pasal karet' baru.
"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik," tulis Pasal 27A.
Begitu juga dengan pasal 27B yang berpotensi akan menjadi polemik, yang berbunyi :
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk :
a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
Artikel Terkait
RUU ITE Bakal Dibawa ke Rapat Paripurna, 7 Substansi Ini untuk Perlindungan Konsumen dan Penyesuaian dengan Pasal KUHP
Pemilu Tinggal 45 Hari Lagi Presiden Jokowi Ingatkan KPU Bekerja dengan Baik, Jangan Sampai Ada yang Tercecer
Mulai 1 Januari 2024 Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja, Berikut Isi Aturannya