nasional

Mulai 1 Januari 2024 Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja, Berikut Isi Aturannya

Senin, 1 Januari 2024 | 16:43 WIB
Presiden Jokowi saat berdialog dengan karyawan di PT Maspion (IG@jokowi)

Baca Juga: Mantra Positif Gen Z, Cek 10 Kata Afirmasi Unggulan untuk Bangun Sukseskan Resolusi di Tahun 2024

Yaitu dengan tarif sebesar 2 persen, besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah;

Rp10 juta x 2 persen= Rp200 ribu per bulan

2. Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Gaji

Rp1O juta x 12 = Rp12O juta

Baca Juga: Panglima TNI Agus Subiyanto Sebut Relawan Ganjar Mahfud yang Dikeroyok Oknum TNI Kasusnya Ditangani Kasad

Pengurangan:

1. Biaya jabatan 5 persen x Rp12O juta = Rp6 juta

2. luran pensiun Rp100 ribu x12 = Rp1,2 juta

=Rp7,2 juta


Penghasilan neto setahun = Rp112,8 juta
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun = Rp58,5 juta
Penghasilan Kena Pajak setahun. = Rp54,3 juta

Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun
= 5 persen x Rp54,3 juta= Rp2,715 juta

Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Desember 2024 = Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun - jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024 yang telah dipotong = Rp2,715 juta- (Rp200 ribu x 11) = Rp515 ribu.***

Halaman:

Tags

Terkini