nasional

Beredar Video Viral Pemilih di Taipei Sudah Dapat Surat Suara, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langsung Klarifikasi

Rabu, 27 Desember 2023 | 14:29 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari langsung klarifikasi beredarnya surat suara di Taipei (KPU)

Seperti diketahui pada 18 Desember 2023 telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Berdasarkan PKPU tersebut pemberian suara di luar negeri dilakukan dengan 3 metode, pemberian suara di TPSLN, pemberian suara di KSK dan pemberian suara melalui pos.

Ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga: Panduan Sukses Memulai Karir Freelance untuk Gen Z, Simak 6 Langkah Penting Ini!

Yang mengatur bahwa pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Ketua KPPSLN Pos paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.

Pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 antara lain mengatur jadwal pengiriman surat suara oleh PPLN kepada pemilih yang akan memberikan suara melalui metode POS, yakni dimulai tanggal 2 Januari 2024 s.d 11 Januari 2024.

Selain itu, peraturan yang sama juga mengatur jadwal penerimaan surat suara yang dikirim dari pemilih kepada KPPLN, yaitu sejak surat suara dikirimkan oleh PPLN sampai dengan paling lambat tanggal 15 Februari 2024 sebelum surat suara dari metode pos ***

Halaman:

Tags

Terkini