Seperti diketahui pada 18 Desember 2023 telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Berdasarkan PKPU tersebut pemberian suara di luar negeri dilakukan dengan 3 metode, pemberian suara di TPSLN, pemberian suara di KSK dan pemberian suara melalui pos.
Ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Baca Juga: Panduan Sukses Memulai Karir Freelance untuk Gen Z, Simak 6 Langkah Penting Ini!
Yang mengatur bahwa pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Ketua KPPSLN Pos paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.
Pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 antara lain mengatur jadwal pengiriman surat suara oleh PPLN kepada pemilih yang akan memberikan suara melalui metode POS, yakni dimulai tanggal 2 Januari 2024 s.d 11 Januari 2024.
Selain itu, peraturan yang sama juga mengatur jadwal penerimaan surat suara yang dikirim dari pemilih kepada KPPLN, yaitu sejak surat suara dikirimkan oleh PPLN sampai dengan paling lambat tanggal 15 Februari 2024 sebelum surat suara dari metode pos ***
Artikel Terkait
KPU Tiadakan Format Debat Cawapres, Netizen Geruduk dan 'Rujak' Gibran Rakabuming, Sekalian Aja Lantik Jadi Cawapres!
Jelang Debat Capres Cawapres Putaran Pertama, KPU Sterilkan Jalan Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat
KPU Tegur Gibran Rakabuming Raka, Cawapres Nomor Urut 2 pada Debat Pertama Pilpres 2024
Ganjar Pranowo Soroti Kurangnya Mendalami Tema, Meski KPU Hadirkan Suasana Asyik di Debat Pertama Capres 2024
Roy Suryo Beberkan Bukti 3 Mic Gibran Dipasang Dadakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sebut Roy Suryo Tukang Fitnah
Tak Terima Disebut Tukang Fitnah oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Roy Suryo Bakal Ambil Langkah Hukum