nasional

Polda Metro Jaya Sambut Baik Putusan PN Jakarta Terkait Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Bukti Penyidik Beroperasi Secara Profesional

Rabu, 20 Desember 2023 | 10:30 WIB
Gugatan Praperadilan firli Bahuri di tolak PN Jakarta Selatan

HUKAMA NEWS - Pada Selasa, 19 Desember 2023, Pengadilan Negeri/ PN Jakarta Selatan mengambil langkah yang signifikan dalam perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, ditolak oleh pengadilan tersebut.

Keputusan ini disambut baik oleh Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Baca Juga: Tambun Bekasi Akan Jadi Kota Minyak Baru? Pertamina Temukan Cadangan Minyak 92,79 Juta Barel!

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, yang memimpin direktorat tersebut, menyatakan bahwa putusan PN Jakarta Selatan menjadi bukti nyata bahwa tim penyidik beroperasi secara profesional.

"Kami, tim penyidik, menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," ungkap Ade Safri Simanjuntak.

Penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dianggap telah memenuhi standar profesionalitas dan akuntabilitas hukum.

Baca Juga: Dinonaktifkan Jadi Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang Siap Buktikan Dirinya Tak Lakukan Pelecehan Seksual

Ade Safri menyatakan, "Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri menegaskan komitmen tim penyidik untuk terus menegakkan hukum dengan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

"Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," tambahnya.

Baca Juga: Ini Dia Resep dan Cara Buat Chiaseeds dan Lemon yang Bikin Gen Z Bakal Ketagihan

Menanggapi kekhawatiran potensial tentang intervensi dan intimidasi dalam proses penyelidikan, Ade Safri memberikan jaminan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dengan tersangka Firli Bahuri akan berjalan tanpa campur tangan dari pihak manapun.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo," tegasnya.

Dengan penolakan gugatan praperadilan Firli Bahuri oleh PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya menganggap bahwa langkah-langkah yang diambil oleh tim penyidik telah sesuai dengan koridor hukum.

Halaman:

Tags

Terkini