nasional

Komjen Dharma Pongrekun: Bikin Resah Warga Bali Pihak Berwenang Harus Sita dan Musnahkan Nyamuk Wolbachia

Rabu, 6 Desember 2023 | 09:27 WIB
Komjen Pol Dharma Pongrekun minta pihak berwenang sita nyamuk Wolbachia (ist)

HUKAMANEWS.COM - Komjen (Pol) Dharma Pongrekun minta pihak berwenang tegas untuk musnahkan dan sita semua telur nyamuk yang mengandung Wolbachia.

Penyitaan dan pemusnahan nyamuk Wolbachia agar masyarakat Bali dapat hidup dengan tenang, tentram dan damai.

Pengamat intelijen dan aktivis dari Gerakan Sehat Untuk Rakyat (Gesuri) di Jakarta, Rabu, (6/12/2023), mengatakan kalau masyarakat Bali sudah tolak terhadap penyebaran nyamuk Aedes Aegypti.

Apalagi nyamuk ini mengandung Wolbachia dan merupakan program dari Kementerian Kesehatan dan World Mosquito Program (WMP).

"Ya untuk apa lagi disimpan kalau sudah tahu dampaknya berbahaya bagi keselamatan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Tifatul Sembiring: Jangan Salahkan Anies Investor Jadi Ragu Proyek IKN, Lah Wong Jokowi Juga Kritik IKN Gak Laku

"Untuk itu kepolisian Daerah Bali perlu segera menyita semua telur nyamuk yang mengandung Wolbachia untuk dimusnahkan agar masyarakat Bali dapat hidup dengan tenang, tentram dan damai," tegasnya.

Dharma Pongrekun mengingatkan apabila masih ada yang menyimpan telur-telur nyamuk mengandung Walbachia, suatu saat akan mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Bisa saja disebarkan diam-diam tanpa diketahui masyarakat," ujarnya.

Menurut mantan Wakil Kepala BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) ini, pihak Kepolisian Daerah Bali tidak boleh mendiamkan kasus ini.

Baca Juga: Siap-siap Libur Nataru, Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Desember 2023, Asyik Libur 4 Hari!

Hal ini karena bisa melanggar UU Kesehatan Omnibus Law No. 17 Tahun 2023 Pasal 397, 399, 445.

Pasal 397 (1) Setiap Orang yang mengelola bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah wajib memenuhi standar pengelolaan.

Pasal 399 Setiap Orang dilarang (a) Melakukan kegiatan penyebarluasan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB, dan/atau (b) Melakukan kegiatan menyebarluaskan agen biologi penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah.

Halaman:

Tags

Terkini