Baca Juga: Yang Bikin Gen Z Penasaran, Inilah Daftar Game Pemenang Google Play Best of 2023 Indonesia
Pasal 455 Setiap Orang yang melakukan kegiatan menyebarluaskan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Yang dimaksud dengan kegiatan menyebarluaskan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menimbulkan KLB dan Wabah serta tidak termasuk kegiatan penyebarluasan dalam rangka penegakan diagnosis atau konfirmasi laboratorium.
Yang dimaksud dengan "agen biologi" penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah adalah virus, bakteri, jamur, dan parasit, baik hidup maupun mati, yang dapat menyebabkan/menularkan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah.
Baca Juga: Yang Bikin Gen Z Penasaran, Inilah Daftar Game Pemenang Google Play Best of 2023 Indonesia
Misalnya, sampel dan atau spesimen yang dikelola oleh Rumah Sakit, laboratorium, dan
lembaga penelitian, dan hewan atau daging yang mengandung agen biologi penyebab penyakit.
Terhadap kota-kota lain yang juga menjadi sasaran penyebaran nyamuk mengandung Wolbachia, Dharma Pongrekun menghimbau untuk mengikuti langkah yang diperjuang masyarakat Bali dan DPRD sebagai wakil rakyat Bali.
"Ini demi menyelamatkan jiwa-jiwa keluarga kita semua," tegasnya.
Pemerintah pusat khususnya Kementerian Kesehatan menurutnya diminta agar selalu melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam setiap kegiatan apa pun yang menyangkut keselamatan jiwa masyarakat.
"Karena perintah dari Pembukaan UUD 45 alenia 4 adalah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," tegasnya.***
Artikel Terkait
Komjen (Pol) Dharma Pongrekun: Sengaja Sebar 240 Juta Nyamuk Bionik Wolbachia Program Berbahaya Globalis!
Profil Lengkap Komjen Dharma Pongrekun, Jenderal Bintang 3 yang Membongkar Konspirasi Dibalik Nyamuk Wolbachia
Tolak Sebaran Nyamuk Wolbachia, Komjen Pol Dharma Pongrekun Terus Suarakan Kebenaran Soal Wolbachia dan Tentang WHO
Komjen (Pol) Dharma Pongrekun: Indonesia Jangan Mau Ditindas WHO Lewat Isu Kesehatan Nyamuk Wolbachia!
Indonesia Sebar Nyamuk Wolbachia Ingin Tiru Singapura? Negara Bersih yang Nyaris Tak Ada lagi Nyamuk