"Maka, kami boleh menduga atas perbuatan Edi Darmawan, bahwa dia menyimpan CCTV yang menurut dia, harusnya itu kan berada di tangan polisi, gitu ya, kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena ngga ada berarti di berkasnya penyidik," paparnya.
Sementara dalam keterangan terpisah, Edi Darmawan mengatakan, rekaman CCTV utuh itu telah berada di tangan penyidik Polri, dan disebutnya hanya bisa dibuka usai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Juga: Punya Kekuatan di Media Sosial Inilah Kelebihan Gen Z Mudah Hasilkan Cuan yang Sangat Fantatis
"(Rekaman CCTV lengkap) itu milik Polri, dan bisa di perlihatkan saat Jessica sudah inkrah," kata Edi saat dihubungi.
Edi juga menyebutkan bahwa adanya perjanjian Polri dengan kepolisian Australia atau Australian Federal Police (AFP) agar tidak menggunakan rekaman lengkap saat di persidangan yang tujuannya meringankan hukuman Jessica.
"Karena ada perjanjian Polri dengan AFP disebut MLA: Mutual Legal Agreement. Ausie (Australia) tidak mau Jes di hukum mati," katanya.***