nasional

Baru Dimunculkan Edi Darmawan Salihin ke Publik Soal Rekaman CCTV Tewasnya Mirna Usai Tenggak Kopi Sianida, Kini Edi Diadukan ke Bareskrim

Minggu, 3 Desember 2023 | 15:23 WIB
Edi Darmawan Salihin diadukan ke Bareskrim Polri terkait pengungkapan misteri kopi sianida (ist)

 

HUKAMANEWS.COM - Edi Darmawan Salihin dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Edi adalah ayah Mirna yang menjadi korban tewas usai menenggak kopi sianida di tahun 2016.

Sementara sahabat Mirna, Jessica Kumulo Wongso sudah dijebloskan ke penjara, karena hakim memutuskan Jessicalah pelaku pembunuhan terhadap Mirna.

Kini sejumlah pengacara yang tergabung bersama Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso membuat aduan terhadap ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, pada hari Jumat (1/12/2023) kemarin.

Baca Juga: Mitigasi Banjir Secanggih Apapun Di Kota Semarang, Kalah Dengan Namanya Sampah

Aduan ke Bareskrim karena ada dugaan Edi menyembunyikan rekaman CCTV perihal kematian Mirna yang banyak dinilai ganjal.

Menurut Antoni Silo, mewakili aliansi advokat itu, mengatakan bahwa aduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan lantaran Edi diduga menyembunyikan rekaman CCTV perihal kematian Mirna.

"Saat persidangan kasus kopi sianida pada 27 Juni 2016 lalu tidak ada rekaman CCTV dari Kafe Olivier, lokasi perkara terjadi," kata Antoni.

Baca Juga: Gen Z Tahukah Kamu Apa Itu Wara' yang Sudah Pernah Diingatkan Baginda Rasulullah SAW ?

Namun pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu dalam sebuah acara talk show bersama Karni Ilyas secara blak-blakan Edi memperlihatkan rekaman CCTV dari ponselnya yang diklaimnya tidak dimunculkan di persidangan.

"Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphonenya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier," ujar Antoni.

Artinya kalau rekaman video itu itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier berarti CCTV, yang dibawa ke persidangan itu tidak utuh.

Baca Juga: Gen Z Sudah Tahu Belum, Sekarang NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Begini Cara Validasinya

Disebutkan Antoni bahwa Majelis Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) menggunakan rekaman CCTV yang tidak ada sebelumnya untuk menentukan keputusan vonis terhadap Jessica.

Halaman:

Tags

Terkini