"Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," sebut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada awak media.
Kombes Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan kepada Firli dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri
Adapun, Firli dijerat sebagai tersangka, karena diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.***