"Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," sebut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada awak media.
Kombes Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan kepada Firli dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri
Adapun, Firli dijerat sebagai tersangka, karena diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.***
Artikel Terkait
Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Peneliti untuk Perkara Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo
FIRLI BAHURI MELAWAN! Ajukan Praperadilan dan Gugat Balik Kapolda Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan
Respon Mengejutkan Syahrul Yasin Limpo Saat Tahu Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan atas Dirinya
Begini Polda Metro Jaya Menanggapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan yang Akan Digelar 11 Desember Mendatang
Novel Baswedan: Alexander Marwata Tak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan dan Masih Dijadikan Pimpinan KPK
Jumat 1 Desember, Tersangka Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Syahril Yasin Limpo