nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Minta Hormati Proses Hukum dan Praduga Tak Bersalah

Kamis, 23 November 2023 | 20:35 WIB
etua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan jadi tersangka (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) semakin memasuki babak baru dengan resminya  ditetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memberikan tanggapannya terkait status tersangka yang menimpa rekannya di lembaga antikorupsi tersebut.

Johanis Tanak tidak menampik bahwa setiap individu, termasuk pejabat publik sekaliber Firli Bahuri, harus tunduk pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL Terungkap, Barang Bukti 2 Mobil dan 21 Handphone Disita

Namun, dalam keterangannya pada Kamis, 23 November 2023, Tanak juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lainnya," ungkap Johanis Tanak yang dikutip HukamaNews.com dari PMJ News.

Firli Bahuri, yang kini berstatus tersangka, dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ancaman Seumur Hidup Mendekam di Balik Jeruji Sel untuk Ketua KPK Firli Bahuri

Kasus ini juga melibatkan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman Hukuman Berlapis untuk Firli Bahuri

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dihadapkan pada pasal-pasal berlapis yang dapat mengakibatkan hukuman yang serius.

Jika terbukti bersalah, Firli Bahuri dapat dijatuhi hukuman penjara minimal lima tahun hingga penjara seumur hidup.

Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi salah satu dasar pelanggaran yang disangkakan kepada Firli Bahuri, mengatur tentang pemerasan.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Tak Lagi Bisa Mengelak Usai Polisi Temukan Barang Bukti Dugaan Pemerasan

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman akan memberitahukan rahasia yang dapat merugikan untuk memberikan sesuatu, memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Halaman:

Tags

Terkini