Namun, jika ada petugas yang berisiko dan masih aktif dalam JKN, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan lebih lanjut di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ghufron menegaskan bahwa hasil skrining tidak akan memengaruhi status seseorang sebagai petugas penyelenggara Pemilu.
Dalam hal perlindungan, pemerintah daerah diwajibkan mendaftarkan petugas yang belum menjadi peserta JKN.
Baca Juga: Taman Indonesia Kaya Semarang, Pas Untuk mengembalikan Kondisi Kesehatan Mentalmu
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://webskriningpetugaspenyelenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.id/.
BPJS Kesehatan akan menyediakan sistem informasi terintegrasi dengan sistem milik KPU dan BAWASLU untuk memudahkan pengisian skrining riwayat kesehatan.
Ghufron menambahkan bahwa petugas Pemilu yang sudah terdaftar dalam JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif harus diaktivasi kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Lihat Jawa Tengah Kian Siap Gelar Pemilu 2024
Langkah BPJS Kesehatan dalam melakukan skrining riwayat kesehatan bagi petugas Pemilu 2024 merupakan langkah positif untuk memastikan bahwa proses demokrasi berlangsung dengan aman dan sehat.
Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, diharapkan setiap petugas Pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan kondisi kesehatan yang optimal.
Skrining riwayat kesehatan menjadi investasi kesehatan yang bernilai tinggi, memastikan partisipan Pemilu tetap sehat dan dapat berkontribusi secara maksimal dalam proses demokrasi. ***