nasional

Arti Dissenting Opinion yang Mewarnai Putusan Hakim MK terkait batas Usia Capres dan Cawapres

Kamis, 9 November 2023 | 10:29 WIB
Ilustrasi palu hakim. Arti Dissenting Opinion yang kerap mewarnai putusan hakim.

HUKAMANEWS – Istilah dissenting opinion beberapa waktu terakhir makin akrab bagi telinga publik. Ini seiring dengan mudahnya masyarakat mendapatkan informasi yang tersebar belalui berbagai kanal berita dan media sosial.

Terhangat, dissenting opinion muncul dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada 16 Oktober 2023.

Dissenting opinion itu dinyatakan oleh tiga hakim MK, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Baca Juga: Usai Anwar Usman Dicopot, Pemilihan Ketua MK yang Baru Digelar Pagi Ini

Memutar waktu ke belakang, putusan kasasi terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup juga diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh dua hakim agung Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/8).

Untuk diketahui, Sambo sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia pun mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan PT DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman mati itu.

Baca Juga: Gen Z Wajib Catat, Inilah 4 Channel YouTube yang Bikin Kamu Tambah Wawasan

Arti dissenting opinion

Mengutip buku Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara oleh Harrys Pratama Teguh, dkk., dissenting opinion umumnya ditemukan di negara-negara yang memiliki tradisi common law, di mana lebih dari satu hakim mengadili perkara.

Akan tetapi, sejumlah negara yang menganut tradisi hukum kontinental juga telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi.

Di Indonesia, awalnya dissenting opinion ini diperkenalkan pada Pengadilan Niaga. Namun, sekarang pendapat berbeda ini diperbolehkan di pengadilan lainnya, termasuk dalam perkara pidana.

Baca Juga: TERUNGKAP, Daftar Bukti Pelanggaran Etik yang Dilakukan Mantan Ketua MK Anwar Usman

Untuk diketahui, dalam pengambilan keputusan, ada tiga jenis musyawarah yang dilakukan majelis hakim, yaitu mufakat bulat, concuring opinion, dan dissenting opinion.

Halaman:

Tags

Terkini