Gibran mengiyakan saat ditanyakan apakah tetap di PDI Perjuangan. Namun saat ditanyakan ketidakhadirannya pada peresmian kantor DPC PDIP, Gibran berkilah.
"Ya (tetap di PDI Perjuangan). Kemarin saya rapat di Palang Joglo," kata Gibran.
Hingga hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, juga belum menerima pengajuan permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
“Untuk sampai saat ini permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming belum ada,” ujar Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto, melansir beritasatu.com.
Diketahui, surat keterangan tidak pernah dipidana merupakan salah satu syarat untuk mendaftar sebagai bakal capres dan cawapres selain surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Rasa Penasaran Puan Maharani dan Misteri Dukungan Jokowi terhadap Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Di sisi lain, di PN Jakarta Selatan (Jaksel) sudah ada empat nama yang mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana, yakni capres dari Partai Nasdem, Anies Baswedan dan cawapres Muhaimin Iskandar. Kemudian ada Menteri BUMN sekaligus Ketum PSSI, Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra.
“Memang benar PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana. Surat tersebut dikeluarkan PN Jakarta Selatan setelah diajukan oleh para pemohon. Keperluannya di sana, disebut dalam permohonan untuk keperluan pendaftaran Pilpres," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto.***