nasional

Capai Rp51 Triliun, Begini Perputaran Uang Jaringan Narkoba Fredy Pratama yang Dibongkar Bareskrim

Rabu, 13 September 2023 | 14:04 WIB
Perputaran Uang Sindikat Narkoba Fredy Pratama Capai Rp51 Triliun. / PMJ News (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap perputaran uang yang mencengangkan dari jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.

Total perputaran uang jaringan narkoba Fredy Pratama ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp51 triliun, dan data ini mencakup rentang waktu dari tahun 2013 hingga 2023.

Menurut Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar, Sekretaris Utama PPATK, informasi mengenai perputaran uang jaringan narkoba Fredy Pratama sebesar ini berhasil diungkap berkat penyelidikan yang dilakukan terhadap 32 Laporan Hasil Analisis (LHA).

Baca Juga: Mencari Negarawan Sejati dalam Kontestasi Pilpres 2024

Laporan tersebut mencakup rekening-rekening yang dimiliki oleh para pelaku narkoba serta perusahaan-perusahaan yang memiliki kaitan dengan mereka.

"Dalam catatan kami, perputaran uang terkait sindikat narkoba internasional ini, yakni Fredy Pratama, mencapai Rp51 triliun selama periode 2013-2023," ungkap Alberd dalam keterangan resminya, dikutip HukamaNews.com pada Selasa (12/9/2023).

Tedy juga menyebutkan bahwa PPATK telah mengambil langkah-langkah lanjutan untuk mengungkap seluruh aset tersangka yang mungkin berada di luar negeri dengan berkoordinasi bersama intelijen Thailand.

Baca Juga: Erick Thohir Sukses Bawa Tradisi dan Mental Juara ke Sepak Bola Indonesia, Pengamat: Ketua PSSI Paling Ideal!

"Kami tengah melakukan kerja sama dan koordinasi dengan pihak intelijen Thailand untuk mendeteksi rekening-rekening serta aset-aset tersangka yang berpotensi berada di luar negeri. Ini termasuk dalam upaya kami untuk mengungkap keberadaan beberapa tersangka jaringan lain yang masih buron," jelasnya.

Selain itu, Tedy menjelaskan bahwa PPATK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir sebanyak 606 rekening yang diduga memiliki kaitan dengan Fredy Pratama.

Total saldo yang berhasil dibekukan dari keseluruhan rekening tersebut mencapai angka sekitar Rp45 miliar.

Baca Juga: Selamat, Indonesia lolos Piala Asia U23 untuk pertama kali, Erick Thohir: Bukti Kita Bisa!

"Tindakan pengehentian sementara terhadap semua transaksi yang melibatkan 606 rekening tersebut, semuanya berlokasi di Indonesia. Selain itu, kami juga mengidentifikasi dua perusahaan yang memiliki aset terkait. Total saldo yang terdampak oleh tindakan pengehentian ini mencapai sekitar Rp45 miliar," tambahnya.

Kesimpulan dari pengungkapan perputaran uang sebesar Rp51 triliun ini adalah bahwa PPATK terus berupaya untuk memutus rantai keuangan dari sindikat narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Total Ada 27 Hari

Halaman:

Tags

Terkini