Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Total Ada 27 Hari

photo author
- Selasa, 12 September 2023 | 16:58 WIB
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki (kedua dari kanan) mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki (kedua dari kanan) mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

HUKAMANEWS – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menegaskan pihaknya dan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Wakil Menteri Agama telah menuntaskan rapat penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

"Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Muhadjir, dalam konferensi pers, SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Selasa (12/9/2023), melansir laman kemenag.go.id.

Baca Juga: Sengketa Lahan Hotel Sultan, Kapolri Sebut Ada Potensi Pidana Baru

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Kepres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Kepres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama, kata Muhadjir, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi pelaku wisata dan sektor swasta agar bisa merancang aktivitasnya di 2024.

"Serta sebagai rujukan kalau dalam perencanaan program selama 2024," ujarnya.

Baca Juga: Hotel Hilton Berubah Nama Jadi Hotel Sultan, di Tengah Sengketa Hukum yang Sedang Berjalan

Libur nasional sebanyak 17 hari, yaitu:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

 Baca Juga: Daftar 288 Pinjol Ilegal per September 2023, Waspada Jangan Sampai Terjerat!

Cuti bersama sebanyak 10 hari, yaitu:

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X