nasional

Sengketa Lahan Hotel Sultan, Kapolri Sebut Ada Potensi Pidana Baru

Selasa, 12 September 2023 | 13:08 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat konferensi pers di Kemenko Polhukam. Kapolri menyebut ada potensi pidana baru dalam sengketa lahan Hotel Sultan

Sebagai aparat penegak hukum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pengembalian aset atau tanah milik negara tersebut berdasarkan prosedur dan aturan.

Baca Juga: Benarkah Oklin Fia Diangkat Jadi Duta MUI, Begini Penjelasan MUI

"Terlebih jika berdasarkan penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN, status HGB PT Indobuildco sudah resmi berakhir dan tanah tersebut sudah kembali menjadi milik negara," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Direktur Utama Indobuildco, Pontjo Sutowo melayangkan gugatan ke PTUN pada 28 Februari 2023 menyangkut hak kelola lahan di kawasan Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri.

Gugatan ini tepatnya dilayangkan salah satunya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: SAH! Sidang MK Memutuskan Masa Usia Pensiun Prajurit TNI Menjadi 60 Tahun

Terhadap gugatan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, dirinya menghormati gugatan terbaru yang diajukan Indobuildco ke PTUN.

Namun demikian, ia menilai langkah tersebut hanya buang-buang waktu. Apalagi mengingat perusahaan milik Pontjo Sutowo itu telah mengajukan gugatan perdata berkali-kali dan telah dinyatakan kalah.

Potensi Pidana Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan ada potensi pidana baru terkait sengketa lahan Hotel Sultan antara Pt Indobuildco dengan Setneg. Jenderal Sigit mengatakan ada keputusan eksekutorial yang berpotensi menimbulkan pidana baru.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Ustadz, Ustad, atau Ustaz?

"Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai dari pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor," kata Jenderal Sigit, di Kemenkopolhukam.

"Oleh karena itu kami akan kawal prosesnya baik assessment yang dilakukan berdasarkan aturan terkait pengembalian kembali aset atau lahan atau memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa hukum yang terjadi," lanjutnya.*** 

Halaman:

Tags

Terkini