Sengketa Lahan Hotel Sultan, Kapolri Sebut Ada Potensi Pidana Baru

photo author
- Selasa, 12 September 2023 | 13:08 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat konferensi pers di Kemenko Polhukam. Kapolri menyebut ada potensi pidana baru dalam sengketa lahan Hotel Sultan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat konferensi pers di Kemenko Polhukam. Kapolri menyebut ada potensi pidana baru dalam sengketa lahan Hotel Sultan

HUKAMANEWS – Menteri ATR/ Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, memastikan PT Indobuildco, perusahaan yang dimiliki Pontjo Sutowo, kini tidak lagi menguasai Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Sebab, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Hotel Sultan atas nama PT Indobuildco sudah resmi berakhir dan tidak ada perpanjangan lagi.

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektar (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Baca Juga: Dua Bulan Lagi Piala Dunia U 17 Digelar di Indonesia, Presiden FIFA Tak Sabar Menanti

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Hal itu dipastikan Menteri ATR/ Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Jumat (08/09/2023) lalu.

Sebelumnya, jalan panjang dan berliku mewarnai sengketa hukum kepemilikan lahan Hotel Sultan. Akhirnya pemerintah memenangkan setelah empat kali melakukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Jumlah Penumpang KRL di Stasiun Cawang dan Stasiun Sudirman Meningkat Pasca Beroperasinya LRT Jabodebek

Artinya, sesuai ketentuan yang berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan hanya dapat dilanjutkan maksimal 20 tahun atau hingga tahun 2023 dan tidak ada perpanjangan lagi.

Sementara itu, Menkopolhukam, Mahfud M.D mengatakan, berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektar di kawasan GBK ini sudah berakhir dan juga resmi menang di pengadilan.

Sebelumnya PT Indobuildco melayangkan gugatan yaitu keberatan terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan.

Baca Juga: Kapan Kemarau Berakhir? Begini Prediksi Awal Musim Hujan di Jakarta dan Indonesia dari BMKG

Kendati demikian, Pemerintah telah memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No. 71/G/2023/PTUN.JKT.

"Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas," tutur Mahfud M.D.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X