"Pemilik awal, PT Indobuildco sudah tak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," tegas Hadi Tjahjanto.
Penegasan Hadi itu berdasarkan atas berakhirnya izin pengelolaan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama Indobuildco pada 4 Maret dan 3 April 2023.
"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu status tanah HGB No. 6 dan 27 sudah habis. Otomatis kembali ke HPL No. 1 tahun 89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," jelas dia dalam konferensi pers Jumat (8/9/2023).
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, dirinya menghormati gugatan terbaru yang diajukan Indobuildco ke PTUN.
Namun demikian, ia menilai langkah tersebut hanya buang-buang waktu. Apalagi mengingat perusahaan milik Pontjo Sutowo itu telah mengajukan gugatan perdata berkali-kali dan telah dinyatakan kalah.
(Bersambung ke Bagian 4: Sengketa Lahan Hotel Sultan, Kapolri Sebut Ada Potensi Pidana Baru)***