Namun, penerbitan HGB tersebut tanpa rekomendasi dari Badan Pengelola Gelora Senayan. Akibatnya, sengketa pun terjadi dan berlarut-larut.
Baca Juga: Teknologi Artificial Intelligence Bisa Dimanfaatkan Untuk Praktek Love Scamming
Perpanjangan HGB ini dinilai merugikan negara sampai Rp 1,93 triliun. Perkara korupsi pengelolaan aset Gelora Senayan pun disidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak 27 Oktober 2005.
Adapun status hak pengelolaan lahan digugat Indobuildco pada 2006 mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BPN, Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno, Kejaksaan Agung, Kanwil BPN DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat menjadi tergugat.
PN Jaksel memenangkan Indobuildco dan HGB dinyatakan sah berdasarkan hukum, sedangkan SK BPN tentang hak pengelolaan dinyatakan cacat hukum.
Baca Juga: Kapan Kemarau Berakhir? Begini Prediksi Awal Musim Hujan di Jakarta dan Indonesia dari BMKG
Sementara itu, upaya banding yang dilakukan tergugat terhadap status HGB Hotel Sultan dilakukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam vonis perkara nomor 262/PDT/2007/PT.DKI tanggal 22 Agustus 2007, Indobuildco masih dinyatakan menang.
Kemudian, tergugat melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung. MA juga menolak kasasi.
Upaya peninjauan kembali dilakukan sejak 2008 dan setelah empat kali, pemerintah memenangkannya.
(Bersambung Bagian 3: Hotel Hilton Mengubah Nama Jadi Hotel Sultan, di Tengah Kasus Hukum yang Sedang Berjalan)***