Keputusan Hakim Alimin untuk melelang mobil Rubicon guna mengurangi biaya restitusi memiliki implikasi yang menarik.
Pertama, hal ini menunjukkan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah kreatif dalam menyelesaikan perkara hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan korban yang mungkin membutuhkan bantuan finansial.
Kedua, keputusan ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia semakin berupaya untuk memastikan bahwa korban mendapatkan kompensasi yang pantas atas kerugian yang mereka alami akibat tindak pidana.
Dalam kasus ini, lelang mobil Rubicon menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa korban mendapatkan sebagian dari kompensasi yang mereka butuhkan.
Baca Juga: RUTE ALTERNATIF dan Pengalihan Arus Lalu Lintas Jakarta Hari Ini Selama KTT ASEAN 2023
Keputusan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono untuk melelang mobil Rubicon yang digunakan oleh terdakwa Mario Dandy adalah langkah yang menarik dan inovatif dalam menangani perkara hukum.
Hal ini menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa korban tindak pidana mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan kerugian yang mereka alami.
Keputusan ini juga mengingatkan kita akan pentingnya keadilan dalam sistem peradilan hukum Indonesia. ***