Keputusan Hakim Alimin untuk melelang mobil Rubicon guna mengurangi biaya restitusi memiliki implikasi yang menarik.
Pertama, hal ini menunjukkan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah kreatif dalam menyelesaikan perkara hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan korban yang mungkin membutuhkan bantuan finansial.
Kedua, keputusan ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia semakin berupaya untuk memastikan bahwa korban mendapatkan kompensasi yang pantas atas kerugian yang mereka alami akibat tindak pidana.
Dalam kasus ini, lelang mobil Rubicon menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa korban mendapatkan sebagian dari kompensasi yang mereka butuhkan.
Baca Juga: RUTE ALTERNATIF dan Pengalihan Arus Lalu Lintas Jakarta Hari Ini Selama KTT ASEAN 2023
Keputusan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono untuk melelang mobil Rubicon yang digunakan oleh terdakwa Mario Dandy adalah langkah yang menarik dan inovatif dalam menangani perkara hukum.
Hal ini menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa korban tindak pidana mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan kerugian yang mereka alami.
Keputusan ini juga mengingatkan kita akan pentingnya keadilan dalam sistem peradilan hukum Indonesia. ***
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini Kamis 7 September2023, BMKG: Jakarta Cerah Berawan Sepanjang Hari
Hari Terakhir KTT ASEAN 2023, Rute ALTERNATIF dan Info Penutupan Jalan Ibu Kota
Selamat! Putri Ariani Lolos ke Babak Final AGT 2023, Setelah Sukses Membuat Penonton dan Juri Terkesima
Perdagangan Orang Makin Marak! Satgas TPPO Polri Tetapkan 994 Tersangka dan Selamatkan 2.585 Orang
BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi Rp 12 Miliar
Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Menangis