nasional

Dulu Dipamerkan, Kini Rubicon Mario Dandy Bakal di Lelang untuk Biaya Restitusi ke Korban

Kamis, 7 September 2023 | 19:11 WIB
Hakim melelang mobil Rubicon Mario Dandy untuk ganti rugi korban (Hukamanews.com)

HUKAMANEWS - Pada tanggal 7 September 2023, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono membuat keputusan yang menarik dalam sebuah perkara hukum yang melibatkan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan korban Cristalino David Ozora.

Keputusan tersebut mencakup lelang mobil Rubicon yang dipakai oleh terdakwa Mario Dandy untuk mengurangi biaya restitusi yang harus dibayarkan kepada korban.

Peristiwa ini berawal dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Menangis

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada anak korban, Cristalino David Ozora.

Dilansir HukamaNews.com dari PMJ News, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengambil keputusan yang unik dalam perkara ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi Rp 12 Miliar

Hakim Alimin memutuskan bahwa mobil Rubicon yang digunakan oleh terdakwa Mario Dandy, bersama dengan kunci dan STNK-nya, serta harta lainnya yang dimiliki oleh terdakwa, akan dilelang di muka umum.

Hasil dari pelelangan tersebut akan digunakan untuk mengurangi sebagian dari jumlah restitusi yang harus dibayarkan oleh terdakwa kepada korban.

Mobil Rubicon yang dimaksud adalah sebuah Jeep dengan nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 berwarna hitam.

Baca Juga: Hari Terakhir KTT ASEAN 2023, Rute ALTERNATIF dan Info Penutupan Jalan Ibu Kota

Keputusan ini menjadi langkah kreatif yang diambil oleh Hakim Alimin untuk memastikan bahwa korban mendapatkan kompensasi yang seadil-adilnya atas perbuatan terdakwa.

Selain keputusan tentang pelelangan mobil Rubicon, Hakim Alimin juga menjatuhkan hukuman restitusi kepada terdakwa Mario Dandy sebesar Rp25.150.161.900.

Jumlah ini merupakan kompensasi yang harus dibayarkan oleh terdakwa kepada anak korban, Cristalino David Ozora, sebagai bentuk ganti rugi atas tindak kekerasan yang telah dilakukan.

Halaman:

Tags

Terkini