Vonis Berat Majikan yang Siksa ART Makan Kotoran Anjing di Batam

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 14:43 WIB
Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Roslina, majikan yang paksa ART-nya memakan kotoran hewan, di PN Batam.
Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Roslina, majikan yang paksa ART-nya memakan kotoran hewan, di PN Batam.

Dalam persidangan sebelumnya, Intan menyampaikan kesaksian yang membuat ruang sidang hening. Ia mengaku disiksa berkali-kali. Ia juga mengaku dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset atas perintah Roslina.

“Saya telan karena takut dipukul,” ujar Intan pelan.

Hampir semua pekerjaan yang ia lakukan dianggap salah oleh Roslina maupun Marliyati. Kesalahan kecil sekalipun dibalas dengan kekerasan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X