Tak Cuma Gaji! Ini 5 Tunjangan PPPK yang Resmi Diatur Pemerintah, Banyak yang Belum Tahu

photo author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi PPPK menerima tunjangan sesuai aturan pemerintah. (HukamaNews.com / Humas Bandung)
Ilustrasi PPPK menerima tunjangan sesuai aturan pemerintah. (HukamaNews.com / Humas Bandung)

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan PPPK pertama yang paling umum adalah tunjangan keluarga.
Komponennya meliputi:

- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok (umumnya sekitar Rp 320.000 per bulan).

- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal dua anak, sekitar Rp 160.000 per anak.

Syarat anak penerima tunjangan mencakup belum bekerja, belum menikah, dan usia maksimal 21 tahun.
Jika masih kuliah, batas usia dapat diperpanjang hingga 25 tahun.

Banyak peserta seleksi PPPK tidak menyadari bahwa tunjangan keluarga ini identik dengan skema PNS, sehingga menambah nilai finansial untuk pegawai berkeluarga.

Baca Juga: Surat Panggilan Sudah Sepekan, Ridwan Kamil Siap Diperiksa KPK soal Iklan BJB Pekan Ini

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan terdiri dari dua jenis:

- Tunjangan beras: 10 kg per orang per bulan, umumnya dikonversi setara Rp 72.420 per orang.

- Uang makan: Mengikuti aturan Kementerian - Keuangan, berkisar Rp 35.000–Rp 45.000 per hari kerja, tergantung golongan atau instansi.

Dalam praktiknya, tunjangan pangan ini cukup signifikan jika dihitung akumulatif per bulan, terutama bagi PPPK yang bekerja di wilayah perkotaan dengan biaya hidup tinggi.

3. Tunjangan Jabatan

PPPK yang menduduki jabatan tertentu berhak menerima tunjangan jabatan, baik struktural maupun fungsional.

- Jabatan struktural: diberikan bagi pegawai yang memimpin unit kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X