1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan PPPK pertama yang paling umum adalah tunjangan keluarga.
Komponennya meliputi:
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok (umumnya sekitar Rp 320.000 per bulan).
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal dua anak, sekitar Rp 160.000 per anak.
Syarat anak penerima tunjangan mencakup belum bekerja, belum menikah, dan usia maksimal 21 tahun.
Jika masih kuliah, batas usia dapat diperpanjang hingga 25 tahun.
Banyak peserta seleksi PPPK tidak menyadari bahwa tunjangan keluarga ini identik dengan skema PNS, sehingga menambah nilai finansial untuk pegawai berkeluarga.
Baca Juga: Surat Panggilan Sudah Sepekan, Ridwan Kamil Siap Diperiksa KPK soal Iklan BJB Pekan Ini
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan terdiri dari dua jenis:
- Tunjangan beras: 10 kg per orang per bulan, umumnya dikonversi setara Rp 72.420 per orang.
- Uang makan: Mengikuti aturan Kementerian - Keuangan, berkisar Rp 35.000–Rp 45.000 per hari kerja, tergantung golongan atau instansi.
Dalam praktiknya, tunjangan pangan ini cukup signifikan jika dihitung akumulatif per bulan, terutama bagi PPPK yang bekerja di wilayah perkotaan dengan biaya hidup tinggi.
3. Tunjangan Jabatan
PPPK yang menduduki jabatan tertentu berhak menerima tunjangan jabatan, baik struktural maupun fungsional.
- Jabatan struktural: diberikan bagi pegawai yang memimpin unit kerja.
Artikel Terkait
THR PPPK 2025 Dipastikan Cair, Ini Besarannya dan Jadwal Pencairan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad: Paling Lambat Pekan Depan Ada Keputusan Pengangkatan CPNS/PPPK
Prabowo Percepat Pengangkatan CASN, CPNS Juni 2025, PPPK Oktober: Janji Kepastian bagi Abdi Negara
Pemerintah Siapkan PPPK untuk Dukung Kopdes Merah Putih, Zulhas: Negara yang Tanggung Gaji
BKN Coret Nama Peserta PPPK 2024 Periode II, Ternyata Ini Alasan Mengejutkannya