“Ini menunjukkan kehadiran negara terhadap kegiatan-kegiatan ilegal yang merugikan negara,” ujarnya dalam kunjungan itu. Kalimat tersebut seketika menjadi bensin bagi unggahan viral tadi.
Dua Bandara, Dua Fungsi, Sama-Sama Resmi
Kini persoalannya terang. Morowali memang memiliki dua bandara, keduanya beroperasi secara sah:
Pertama, Bandara Morowali milik pemerintah, berstatus domestik kelas III, terbuka bagi publik, dan diresmikan Jokowi pada 2018.
Baca Juga: Jangan Lelah Mencintai Indonesia, Bahkan Saat Pengabdian Dibalas Bui
Kedua, Bandara PT IMIP, bandara khusus milik swasta, digunakan untuk kebutuhan industri, berada dalam pengawasan negara, dan tidak dibuka untuk umum. Legal, hanya sensitif karena berada di kawasan tambang strategis.
Di era viral, informasi sering lepas landas lebih cepat dari akurasi. Bandara Morowali adalah contoh nyata: bukan salah publik penasaran, hanya datanya tidak secepat rumor menyebar. Yang jelas, bukan soal bandara ilegal, melainkan bandara yang dilebeli tanpa memastikan izin.***