HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberi rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Lembaga antikorupsi itu terlihat santai—seolah ingin menegaskan, tugas mereka sudah tuntas, tak perlu ditarik mundur lagi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga penuntutan terhadap perkara itu dilakukan sesuai hukum. Hasil kerjanya pun sudah sempat diuji melalui praperadilan.
“Pekerjaan kami secara formil sudah diuji lewat praperadilan. Dan hasilnya jelas, kami menang,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: 8 Buah Ampuh untuk Jaga Ginjal Tetap Sehat
Tak hanya soal prosedur, Asep juga mengingatkan bahwa perkara tersebut sudah diuji secara materiil di pengadilan. Vonis terhadap para terdakwa dijatuhkan pada 20 November lalu.
“Putusan sudah keluar, persidangan selesai, artinya pekerjaan kami juga selesai,” katanya.
Meski kasus sudah tuntas, KPK tetap berencana melakukan pemeriksaan internal (eksaminasi). Tujuannya bukan untuk membantah keputusan presiden, melainkan mengoreksi langkah-langkah penanganan perkara agar lebih solid ke depan.
“Ini bukan preseden buruk. Justru jadi bahan evaluasi supaya kami bekerja lebih baik,” ucap Asep.
KPK Angkat Tangan Soal Rehabilitasi
Publik mempertanyakan apakah pemberian rehabilitasi Presiden Prabowo bisa dianggap menggerus kerja KPK. Asep menegaskan, tidak. Menurutnya, urusan rehabilitasi sama sekali bukan ranah lembaganya.
“Rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden. Itu sudah di luar kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi oleh KPK,” tuturnya.
Di titik ini, KPK seperti ingin memastikan: tugas mereka sampai mengeksekusi putusan, bukan sampai menimbang siapa layak direhabilitasi.
Baca Juga: Jangan Lelah Mencintai Indonesia, Bahkan Saat Pengabdian Dibalas Bui
Dengan nada yang terkesan ingin move on, Asep menutup bahwa perkara ASDP secara hukum telah selesai di meja KPK. Urusan politik, administrasi, atau kebijakan lain setelah vonis, biarkan jadi wilayah presiden.
Artikel Terkait
KPK Sentil BUMN soal Kasus ASDP: Jangan Ragu Lakukan Aksi Korporasi, Asal Sesuai Aturan
Jangan Lelah Mencintai Indonesia, Bahkan Saat Pengabdian Dibalas Bui
BREAKING NEWS: Prabowo Teken Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Pejabat ASDP
Profil Ira Puspadewi yang Direhabilitasi Presiden di Tengah Kasus Korupsi Rp 1,25 Triliun
Ternyata Ini di Balik Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi, Faktor yang Dorong Presiden Prabowo Bergerak Cepat