Baca Juga: Dari Mobil Listrik ke Revolusi Hijau: Geliat VinFast Bangun Ekosistem EV Terpadu di Indonesia
Sementara itu, DP3A Kabupaten Malang memastikan korban mendapat perlindungan penuh selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami pastikan korban tidak kembali ke lingkungan yang berisiko dan terus kami dampingi,” ujar perwakilan DP3A Kabupaten Malang.
Selain proses hukum, pemulihan kondisi mental korban menjadi prioritas utama. Tim gabungan terus memberikan terapi trauma healing, konseling rutin, serta kegiatan rekreatif untuk membantu ECA kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial.
“Pendampingan ini penting agar korban tidak mengalami trauma jangka panjang dan dapat melanjutkan pendidikan dengan aman,” kata Danang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan berbasis keluarga dan penyalahgunaan narkotika kerap beririsan, dan korban sering kali adalah anak atau remaja yang seharusnya mendapat perlindungan penuh.***