Sadis! Siswi SMA di Malang Disuntik Sabu oleh Kakak Kandung, Polisi dan DP3A Tangani Trauma Korban

photo author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Pasangan suami istri di Malang yang tega menyutikkan sabu secara paksa ke adiknya diamankan di Polres Malang.
Pasangan suami istri di Malang yang tega menyutikkan sabu secara paksa ke adiknya diamankan di Polres Malang.

HUKAMANEWS — Kasus penyuntikan paksa narkotika jenis sabu terhadap seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menggemparkan warga setempat. Korban berinisial ECA, warga Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, kini menjalani pemulihan di rumah aman setelah diduga menjadi korban perbuatan kakak kandung dan kakak iparnya.

Penanganan korban dilakukan secara terpadu oleh Polres Malang bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. Korban mendapat pendampingan psikologis intensif untuk memulihkan trauma yang dialami akibat penyalahgunaan narkotika secara paksa.

“Korban sudah kami tempatkan di lokasi aman agar dapat menjalani kegiatan seperti biasa. Saat ini masih dalam proses pemulihan psikologis,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga: Kucing Liar Bikin Resah? Begini Cara Cerdas dan Ramah untuk Mencegah Mereka Berak Sembarangan

Menurut Danang, hasil asesmen awal menunjukkan ECA mengalami trauma mendalam setelah disuntik sabu oleh kedua pelaku. Namun, kondisi mentalnya perlahan membaik setelah mendapatkan pendampingan dari tim trauma healing Polres Malang dan konselor DP3A.

Motif Cemburu dalam Keluarga

Dari hasil penyelidikan, penyuntikan sabu terhadap ECA diduga dipicu oleh konflik internal keluarga. Kakak kandung korban, Hendy Loko Furuad (28), dan istrinya, Dinda Astrid Carrera Thompson (30), disebut cemburu terhadap perhatian yang diberikan orang tua kepada ECA.

“Permasalahan keluarga dan rasa cemburu menjadi latar belakang perbuatan tersebut, namun motif lebih lanjut masih kami dalami,” kata Danang.

Pasangan Hendy dan Dinda disebut membeli sabu seharga Rp300.000 dari Muhammad Veri Faruq alias Cipeng (27), warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh Cipeng dari seorang narapidana di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga: Saingi Steam Deck, Retroid Pocket 6 Hadir dengan Snapdragon 8 Gen 2 dan Layar AMOLED 120Hz, Bisa Main Game Berat Tanpa Ngelag!

Cipeng tak hanya menjual sabu, tetapi juga menyediakan alat hisap dan ikut memaksa korban mengonsumsi narkotika itu.

“Ketiganya memiliki peran aktif dalam tindakan tersebut,” ujar Danang.

Pendampingan dan Proses Hukum

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur menjelaskan, konflik rumah tangga antara Hendy dan Dinda dengan orang tua korban memicu aksi balas dendam terhadap ECA. Korban kerap dibandingkan dengan sang ipar oleh orang tua mereka, yang memicu kecemburuan dalam keluarga.

“Motif kecemburuan ini masih kami dalami. Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung,” ujarnya.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis tentang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Narkotika. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X