Hal ini sejalan dengan regulasi keselamatan konstruksi yang tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab atas keselamatan peserta didik tidak hanya terletak pada institusi pendidikan, tetapi juga pada sistem pengawasan dan kepatuhan hukum yang lebih luas.***
Artikel Terkait
19 Tahun Berlalu! Bagaimana Nasib Warga Sidoarjo yang Terdampak Lumpur Lapindo?
Viral di TikTok! Isu Puluhan Kepala Kucing Gegerkan Pasar Sidoarjo, Polisi Ungkap Faktanya Ternyata....
Tragedi Ponpes Sidoarjo Tewaskan 3 Orang dan Puluhan Luka, Puan Maharani Tuntut Audit Bangunan Pendidikan
Tragedi Ambruknya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo 14 Santri Tewas, Puluhan Masih Belum Ditemukan!
DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 17 Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo