Heboh Selisih Rp683 Triliun di Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina, DPR Tanya Kejagung: Kok Bisa dari Rp968 Triliun Jadi Rp285 Triliun?

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Abdullah DPR soroti selisih kerugian kasus minyak Pertamina (HukamaNews.com / Palemen RI)
Abdullah DPR soroti selisih kerugian kasus minyak Pertamina (HukamaNews.com / Palemen RI)

HUKAMANEWS – Polemik soal dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina kembali memanas setelah anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mempertanyakan perbedaan mencolok dalam perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dari awal disebut mencapai Rp968,5 triliun, kini angka itu menyusut tajam menjadi Rp285,1 triliun dalam surat dakwaan resmi.

Perbedaan fantastis lebih dari Rp683 triliun ini memicu tanda tanya besar di publik dan menimbulkan spekulasi soal akurasi dan transparansi proses penyelidikan.

Abdullah menilai, keraguan masyarakat terhadap lembaga hukum bisa meningkat jika Kejagung tidak menjelaskan perubahan tersebut secara terbuka.

Baca Juga: Kuota Haji Khusus Bertambah Drastis! KPK Temukan Jejak Uang dan Fasilitas Mewah Jemaah 2024

“Sekarang masyarakat bertanya-tanya, mengapa selisih kerugian dari kasus korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina yang ditangani Kejagung itu sangat besar? Jangan salahkan masyarakat apabila curiga atau berspekulasi atas hal ini,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/10).

Inkonsistensi Angka dan Istilah yang Membingungkan Publik

Abdullah juga menyoroti pernyataan jaksa yang menegaskan tidak ditemukannya praktik “oplosan” bahan bakar, padahal sebelumnya isu ini sempat membuat kepercayaan publik terhadap Pertamina menurun.

“Pernyataan itu sempat membuat masyarakat kecewa dan tidak percaya dengan Pertamina. Banyak yang memilih mengisi bahan bakar di SPBU lain. Ini jelas merugikan negara,” kata Abduh, sapaan akrabnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kemudian mengklarifikasi bahwa istilah yang digunakan dalam industri bukan “oplosan”, melainkan “blending”, yaitu proses pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan berbeda.

Baca Juga: Suhu Tembus 37°C! BMKG Bongkar Alasan Kenapa Cuaca Indonesia Sekarang Panas Banget

“Tidak ada istilah oplosan, blending itu proses teknis dalam produksi BBM. Jadi jangan salah tafsir,” jelas Anang di Jakarta, Jumat (10/10).

Meski demikian, publik tetap menilai penjelasan Kejagung belum cukup menjawab inkonsistensi komunikasi yang terjadi sejak awal kasus ini diungkap.

Dugaan Kerugian Rp285,1 Triliun dan Nama-Nama yang Terseret

Dalam dakwaan, Kejagung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) mencapai Rp285,1 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X