Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kasus ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan siber lainnya.
Namun, pekerjaan rumah terbesar tetap ada di tangan pemerintah dan perusahaan: membangun sistem digital yang lebih kuat, aman, dan tahan serangan.
Masyarakat pun diingatkan untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi. Sebab, di era serba digital, data adalah aset paling berharga yang tak boleh jatuh ke tangan yang salah.***
Artikel Terkait
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Tidak Sentuh Pejabat Kanwil Kemenag
KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil, Libatkan PPATK untuk Lacak Arus Uang
Hakim MK Sentil Hasto soal Gugatan UU Tipikor: Kalau DPR Setuju, Kenapa Ribut ke MK?
Curhat Mahfud MD Usai Cucunya Keracunan MBG: Bukan Soal Angka, Ini Nyawa Manusia!
Kisah Dramatis Evakuasi Santri Ponpes Al Khoziny, Jeritan Santri Terdengar dari Balik Reruntuhan