Sebagian menilai kerja sama ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak para penunggak pajak kelas kakap.
Namun, ada pula yang skeptis, mengingat persoalan tunggakan pajak besar kerap berulang setiap tahun.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, misalnya, menilai kolaborasi ini patut diapresiasi, tetapi harus dibarengi dengan transparansi.
“Publik perlu tahu siapa saja wajib pajak besar yang menunggak, sehingga ada efek jera dan kepatuhan meningkat,” ujarnya.
Kerja sama KPK dan Kemenkeu ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.
Baca Juga: Komdigi Pastikan UU PDP Tak Batasi Jurnalis, Akademisi, dan Pegiat Seni
Jika berhasil, bukan hanya penerimaan negara yang meningkat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Namun, tantangan ke depan tetap besar. Penagihan tunggakan pajak dengan nilai jumbo biasanya berhadapan dengan perlawanan hukum atau lobi politik dari pihak wajib pajak.
Karena itu, konsistensi, transparansi, dan sinergi antar-lembaga menjadi kunci keberhasilan.
Publik pun berharap Rp60 triliun yang tertahan bisa segera masuk ke kas negara untuk mendukung pembangunan.***
Artikel Terkait
Jeng Sri Mulyani Kalau Gak Paham Agama Jangan Samakan Pajak dengan Zakat, Dengerin Nih Dakwah IBHRS Biar Paham
Di saat Uang Rakyat Tersambung ke NIK dan Terpantau Pajak, Dua Negara Ini Malah Bagikan Kupon Rp 9 Juta dan Uang Gratis di Perayaan HUT Kemerdekaan
Pikir - Pikir Dulu Tarik Pajak di Sektor Online, Rojali Rohana Juga Marak Bertebaran di E-commerce
DPR Desak Menteri ATR Naikkan Pajak 60 Keluarga Kaya Penguasa Tanah RI
DPR Resmi Sahkan 10 Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM 2025, Ada Nama Dosen Hingga Auditor Pajak!