Dalam penjelasannya, Mahfud menguraikan modus korupsi kuota haji yang kerap terjadi. Seharusnya, kuota reguler jamaah mencapai 8.600 orang.
Namun sebagian dialihkan menjadi kuota haji khusus, lalu dijual ke travel dengan harga jauh lebih tinggi.
“Travel kontraknya resmi pasti beres. Tapi biasanya ada kickback diam-diam. Misalnya, jatah jamaah dengan biaya Rp90 juta berubah jadi Rp700 juta karena tidak diberikan ke jamaah biasa, tapi ke travel,” jelas Mahfud.
Praktik semacam ini, kata Mahfud, rawan melibatkan oknum di kementerian, lembaga, hingga organisasi keagamaan.
Ia menambahkan, sering kali pejabat tinggi tidak mengetahui praktik curang tersebut karena justru dimainkan oleh staf atau orang dekat yang mengatasnamakan pejabat.
Baca Juga: CEK FAKTA! Nagita Nangis Disebut Gara-Gara Raffi Ahmad Diperiksa KPK, Ternyata Begini Kejadiaanya
KPK: Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun
KPK mulai melakukan penyidikan kasus ini sejak 8 Agustus 2025. Lembaga antirasuah menjerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan hingga memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Hingga kini, setidaknya tiga pihak dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Publik Minta Transparansi, PBNU Didorong Jaga Marwah
Di kalangan masyarakat, kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Banyak netizen di media sosial menekankan agar PBNU bersikap terbuka dan menegaskan tidak terlibat langsung.
Baca Juga: 25 Komjen Pol Masuk Bursa Calon Kapolri: Siapa yang Paling Berpeluang Pimpin Polri?
Sebagian warga Nahdliyin berharap PBNU segera mengambil langkah internal untuk mengusut kemungkinan keterlibatan oknum.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga marwah organisasi terbesar di Indonesia itu.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, PBNU Ikut Terseret dalam Pemeriksaan
Kuota Haji Rp1 Triliun Diduga Dijual? KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Era Yaqut hingga Dicecar Soal SK Misterius
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Khalid Basalamah dalam Kasus Jual-Beli Kuota Haji 2024
Kasus Kuota Haji Makin Panas, Uang Khalid Basalamah Disita KPK, 8.400 Jamaah Gagal Berangkat
KPK Bongkar Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Biro, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1 Triliun