KPK Sorot Rektor USU Masuk Lingkaran Bobby Nasution, Dikaitkan Kasus Jalan Rp231,8 Miliar

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Rektor USU Prof Muryanto Amin saat disebut KPK terkait kasus proyek jalan di Sumut. (HukamaNews.com / Antara)
Rektor USU Prof Muryanto Amin saat disebut KPK terkait kasus proyek jalan di Sumut. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti lingkaran kekuasaan di Sumatera Utara.

Nama Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Muryanto Amin disebut sebagai bagian dari circle Gubernur Sumut Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Putra Ginting.

Keterkaitannya muncul di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan bernilai ratusan miliar rupiah yang menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keberadaan Muryanto Amin tak bisa dilepaskan dari pergaulan politik dan birokrasi di Sumut.

Baca Juga: Samsung Siapkan Galaxy S26 Ultra dengan Desain Baru, Tinggalkan Sudut Kotak Khas Ultra Series

“Ini circle-nya, termasuk TOP (Topan Obaja Putra Ginting) juga,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8).

Menurut Asep, pemanggilan terhadap Muryanto menjadi penting untuk mendalami sejauh mana pengetahuan Rektor USU tersebut terkait proyek jalan yang kini berujung kasus korupsi besar.

“Jadi, kami ingin tahu keterangan-keterangan dari rektor ini mengenai pengadaan jalan dan hal lain yang relevan,” tegasnya.

KPK sejatinya sudah melayangkan panggilan kepada Muryanto Amin pada 15 Agustus 2025 lalu. Namun, ia tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Baca Juga: Rudy Ong Chandra Bos Batu Bara Kaltim Ini Akhirnya Ditangkap KPK, Ternyata Sempat Kabur dan Sembunyi di Surabaya!

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

Dari OTT itu, KPK mengungkap adanya praktik suap dalam sejumlah proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, tepatnya 28 Juni, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), M. Akhirun Efendi (Dirut PT Dalihan Natolu Group), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora).

Modus yang diduga terjadi adalah pemberian suap dari pihak kontraktor kepada pejabat terkait.

Akhirun Efendi dan Rayhan diduga sebagai pemberi dana, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto berperan sebagai penerima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X