Bukan Sekadar Berduka, Ini Alasan Keluarga Arya Daru Gerak Cepat Pilih Pengacara Kawal Kasus Kematian Anak Mereka

photo author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 19:08 WIB
Kuasa hukum keluarga Arya Daru memberikan pernyataan pers. (HukamaNews.com / Berita Satu)
Kuasa hukum keluarga Arya Daru memberikan pernyataan pers. (HukamaNews.com / Berita Satu)

Publik menyoroti kurangnya kejelasan informasi, yang pada akhirnya melahirkan beragam spekulasi.

Di tengah derasnya opini publik, keluarga memilih sikap hati-hati.

Nicholay menegaskan bahwa mereka tidak akan begitu saja menolak atau menerima setiap permintaan dari pihak luar tanpa pertimbangan matang.

“Semua keputusan keluarga dilandasi niat baik dan sisi kemanusiaan. Kami berusaha menempatkan diri secara proporsional, agar penyelidikan ini tidak kehilangan arah,” jelasnya.

Baca Juga: Pasien Anak dengan Penyakit Jantung Bawaan Tak Lagi Bisa Dilayani BPJS di RSCM, Ketua IDAI dr. Piprim Bakal Gugat Direksi RSCM ke PTUN

Sosok Diplomatik Berprestasi

Arya Daru dikenal sebagai diplomat muda berprestasi dengan rekam jejak baik selama bertugas di Kementerian Luar Negeri.

Kariernya yang tengah menanjak membuat kabar kematiannya terasa semakin mengejutkan.

Sejumlah kolega mengenang Arya sebagai sosok cerdas dan berdedikasi tinggi.

“Beliau salah satu diplomat muda yang punya potensi besar untuk masa depan Indonesia di dunia internasional,” ujar seorang pejabat Kemenlu yang enggan disebutkan namanya.

Keluarga berharap kehadiran tim kuasa hukum dapat membantu membuka jalan agar penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden, Prabowo Tegas Menolak: Kasus Korupsi Tak Bisa Ditoleransi

Mereka menegaskan tidak menutup diri terhadap setiap proses yang dilakukan aparat.

“Kami ingin semuanya terang benderang, agar keluarga mendapat kejelasan dan masyarakat tidak terus berspekulasi,” tandas Nicholay.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus mendapat perhatian luas, mengingat posisi Arya sebagai pejabat muda dan besarnya kepedulian publik terhadap transparansi hukum di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X