Untuk mengamankan proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Sejumlah pengamat menilai langkah ini menjadi sinyal bahwa KPK mulai mengarahkan fokus pada pihak-pihak di level pengambil kebijakan, bukan hanya operator lapangan.
“Pencegahan bepergian ke luar negeri adalah tanda bahwa KPK serius menutup celah lari bagi pihak yang diduga terlibat,” ujar analis hukum publik, Rendra Saputra.
Publik pun ramai menyoroti perkembangan kasus ini. Di media sosial, banyak warganet mempertanyakan integritas pengelolaan dana haji yang menyangkut ibadah jutaan umat.
“Dana haji itu amanah besar, kalau sampai dikorupsi, dosanya double,” tulis salah satu akun di X.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan tersangka. Namun, rangkaian penggeledahan dan pencegahan ini dinilai menjadi babak awal pengungkapan kasus yang potensial menyeret nama besar di sektor keagamaan.
Dengan nilai kerugian negara yang fantastis dan sensitivitas isu yang menyangkut ibadah haji, publik menanti langkah tegas KPK.
Perkembangan penyidikan dalam beberapa pekan ke depan akan menjadi penentu arah kasus ini, apakah hanya berhenti pada level operator atau menjerat petinggi yang diduga terlibat.***
Artikel Terkait
KPK Siap Update Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji dengan Kerugian Negara Rp1 Triliun
KPK Cekal Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Tak Hanya Yaqut, KPK Cegah Eks Stafsus Menag dan Pemilik Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
KPK Usut Dalang SK Kuota Haji 50:50 yang Rugikan Negara Rp1 Triliun, Nama Eks Menag Terseret
Tiga Kasus Korupsi Terbaru Rugikan Negara Triliunan Rupiah, dari Minyak Mentah, Chromebook, hingga Kuota Haji