KPK Geledah Rumah dan Kantor Kemenag, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap bahwa telah melakukan penggeledahan dua lokasi terkait kasus kuota haji 2025. (HukamaNews.com /  (kpk.go.id))
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap bahwa telah melakukan penggeledahan dua lokasi terkait kasus kuota haji 2025. (HukamaNews.com /  (kpk.go.id))

Untuk mengamankan proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Sejumlah pengamat menilai langkah ini menjadi sinyal bahwa KPK mulai mengarahkan fokus pada pihak-pihak di level pengambil kebijakan, bukan hanya operator lapangan.

“Pencegahan bepergian ke luar negeri adalah tanda bahwa KPK serius menutup celah lari bagi pihak yang diduga terlibat,” ujar analis hukum publik, Rendra Saputra.

Baca Juga: Deretan Pejabat RI yang Kerap Bikin Pernyataan Nyakitin Rakyat, Rakyat Bak Ditindas Pejabat Negara Jelang HUT RI ke 80 Tahun

Publik pun ramai menyoroti perkembangan kasus ini. Di media sosial, banyak warganet mempertanyakan integritas pengelolaan dana haji yang menyangkut ibadah jutaan umat.

“Dana haji itu amanah besar, kalau sampai dikorupsi, dosanya double,” tulis salah satu akun di X.

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan tersangka. Namun, rangkaian penggeledahan dan pencegahan ini dinilai menjadi babak awal pengungkapan kasus yang potensial menyeret nama besar di sektor keagamaan.

Dengan nilai kerugian negara yang fantastis dan sensitivitas isu yang menyangkut ibadah haji, publik menanti langkah tegas KPK.

Baca Juga: Minggu Ini Ramai! Tren Panas Smartphone dari Update Poco F7, Pixel 10 Tampil Seksi, OnePlus 15 Bawa Desain yang Tak Terduga

Perkembangan penyidikan dalam beberapa pekan ke depan akan menjadi penentu arah kasus ini, apakah hanya berhenti pada level operator atau menjerat petinggi yang diduga terlibat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X