KPK Usut Dalang SK Kuota Haji 50:50 yang Rugikan Negara Rp1 Triliun, Nama Eks Menag Terseret

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:47 WIB
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo (HukamaNews.com / Antara )
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo (HukamaNews.com / Antara )

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga penyusunan SK dilakukan secara tergesa-gesa oleh empat orang di lingkungan Kementerian Agama saat itu.

Ia menyebut inisial AR, FL, NS, dan HD yang masing-masing menjabat mulai dari staf khusus menteri hingga pejabat eselon IV.

"Empat orang itu diduga menjadi tim kecil yang merancang SK secara kilat," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).

KPK juga membuka kemungkinan adanya motif timbal balik atau keuntungan tertentu bagi pihak tertentu di balik penerbitan SK tersebut.

Baca Juga: Honor X7c 5G Segera Hadir, Layar Ponsel 120 Hz dan Ketahanan Ekstrem Jadi Senjata Andalan di Kelas Menengah

Dugaan ini menguat setelah sebelumnya lembaga antirasuah menggelar rapat bersama asosiasi travel haji yang turut disorot dalam kasus ini.

Publik kini menunggu langkah tegas KPK, tidak hanya untuk mengusut pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan kebijakan serupa tidak kembali merugikan keuangan negara di masa depan.

Kasus SK kuota haji ini menjadi pengingat betapa pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam kebijakan publik.

Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, publik tentu berharap penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah yang menjadi impian jutaan umat Muslim Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X