Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga penyusunan SK dilakukan secara tergesa-gesa oleh empat orang di lingkungan Kementerian Agama saat itu.
Ia menyebut inisial AR, FL, NS, dan HD yang masing-masing menjabat mulai dari staf khusus menteri hingga pejabat eselon IV.
"Empat orang itu diduga menjadi tim kecil yang merancang SK secara kilat," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).
KPK juga membuka kemungkinan adanya motif timbal balik atau keuntungan tertentu bagi pihak tertentu di balik penerbitan SK tersebut.
Dugaan ini menguat setelah sebelumnya lembaga antirasuah menggelar rapat bersama asosiasi travel haji yang turut disorot dalam kasus ini.
Publik kini menunggu langkah tegas KPK, tidak hanya untuk mengusut pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memastikan kebijakan serupa tidak kembali merugikan keuangan negara di masa depan.
Kasus SK kuota haji ini menjadi pengingat betapa pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam kebijakan publik.
Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, publik tentu berharap penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah yang menjadi impian jutaan umat Muslim Indonesia.***
Artikel Terkait
KPK Buka-bukaan Skandal Kuota Haji 2024, Permintaan Jokowi untuk Haji Reguler Kok Nyasar ke Haji Khusus?
Sebut Kerugian Negara Dari Korupsi Kuota Haji, KPK Belum Gerak Cepat Tetapkan Tersangka
KPK Siap Update Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji dengan Kerugian Negara Rp1 Triliun
KPK Cekal Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Tak Hanya Yaqut, KPK Cegah Eks Stafsus Menag dan Pemilik Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun