Gelandangan Dominasi Data PMKS di Jakarta Barat, 400 Orang Terjaring Selama 7 Bulan

photo author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 06:08 WIB
Gelandangan dominasi data PMKS Jakarta Barat, 400 orang terjaring operasi penertiban selama tujuh bulan terakhir. (HukamaNews.com / Antara- WAHYU PUTRO A)
Gelandangan dominasi data PMKS Jakarta Barat, 400 orang terjaring operasi penertiban selama tujuh bulan terakhir. (HukamaNews.com / Antara- WAHYU PUTRO A)

HUKAMANEWS - Jakarta Barat kembali mencatat angka tinggi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terjaring penertiban selama tujuh bulan terakhir.

Data terbaru menunjukkan, gelandangan menjadi kelompok terbanyak yang ditemukan di lapangan.

Fenomena ini menjadi sorotan, mengingat jumlahnya tidak hanya tinggi, tetapi juga terus bertambah dari bulan ke bulan.

Petugas Suku Dinas Sosial bersama Satpol PP melakukan penertiban rutin di berbagai titik rawan di delapan kecamatan Jakarta Barat.

Baca Juga: Gelandangan Dominasi Data PMKS di Jakarta Barat, 400 Orang Terjaring Selama 7 Bulan

Hasilnya, dari total 990 orang PMKS yang dijangkau, hampir setengahnya adalah gelandangan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apa yang membuat gelandangan masih mendominasi, meski operasi penertiban dilakukan secara berkala?

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Suprapto, mengungkapkan bahwa dari total 990 orang PMKS, 400 di antaranya adalah gelandangan.

“Selama periode Januari hingga Juli 2025, gelandangan menjadi kategori paling banyak terjaring,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Selain gelandangan, petugas juga menemukan 268 orang penderita gangguan jiwa, 62 pengamen, serta puluhan lainnya yang masuk kategori berbeda.

Baca Juga: Solo Siap Bebankan Biaya Putar Lagu ke Pihak Konsumen

Penertiban dilakukan hampir setiap bulan, dengan rincian 107 orang pada Januari, 121 orang pada Februari, 145 orang pada Maret, 113 orang pada April, 167 orang pada Mei, 155 orang pada Juni, dan 182 orang pada Juli.

Lokasi yang menjadi sasaran biasanya berada di perempatan jalan, area lampu merah, dan titik keramaian lain yang kerap menjadi tempat mangkal PMKS.

Menurut Suprapto, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Setiap orang yang terjaring langsung dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk menjalani pembinaan,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X