Bukan Sekadar Maaf! Ini Alasan Yulianus Paonganan Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Yusril Ihza Mahendra Ungkap Fakta di Balik Kasusnya

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Presiden Prabowo beri amnesti pada Yulianus Paonganan, Yusril sebut kasusnya terkait politik dan tak perlu eksekusi ulang. (HukamaNews.com / Antara)
Presiden Prabowo beri amnesti pada Yulianus Paonganan, Yusril sebut kasusnya terkait politik dan tak perlu eksekusi ulang. (HukamaNews.com / Antara)

Tak hanya Yulianus, sejumlah tokoh publik juga menerima amnesti atau abolisi.

Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang sedang menghadapi proses hukum atas dugaan suap dalam pergantian antarwaktu anggota legislatif atas nama Harun Masiku.

Sementara itu, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang sebelumnya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Keputusan Presiden mengenai amnesti dan abolisi ini tertuang dalam Keppres yang diteken pada Jumat (1/8/2025).

Baca Juga: Ribuan Warga Padati Monas dalam Aksi Bela Palestina, Pemerintah RI Tegaskan Komitmen Perjuangkan Gaza

Begitu Keppres tersebut ditandatangani, maka kebijakan tersebut langsung berlaku tanpa memerlukan persetujuan lanjutan.

Langkah ini menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan konstitusional dalam menghapuskan hukuman bagi individu tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan maupun stabilitas politik nasional.

Namun di balik keputusan ini, publik tetap mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan keadilan, khususnya terhadap pelanggaran hukum yang menyentuh isu sensitif seperti penghinaan terhadap pejabat negara.

Di tengah sorotan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan amnesti maupun abolisi tidak sembarangan diberikan, melainkan melalui kajian mendalam dan pertimbangan hukum serta politik.

Baca Juga: Sudah Dua Kali Mangkir Kejagung Desak Riza Chalid Hadir Hari Ini, Status Tersangka Terancam Jadi Buronan Internasional!

Dengan adanya pemberian amnesti terhadap Yulianus dan tokoh-tokoh lainnya, pemerintah berharap dapat meredam ketegangan politik serta memberi ruang bagi rekonsiliasi dalam kehidupan berbangsa.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa negara membuka ruang penyelesaian konflik hukum secara damai, terutama dalam kasus yang menyinggung isu politik dan kebebasan berekspresi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X