Buronan Kaya Raya! Riza Chalid Tersangka Korupsi Migas Kabur ke Malaysia, Kejagung Siapkan Langkah Kejut

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 16:00 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025 (HukamaNews.com / Antara)
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025 (HukamaNews.com / Antara)

Informasi itu memperkuat dugaan bahwa pengusaha minyak yang dikenal low profile namun berpengaruh itu sedang menghindari proses hukum di dalam negeri.

Dalam perkara ini, Riza Chalid ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

Ia diduga berperan sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang disebut-sebut berperan penting dalam skema tata niaga migas yang kini sedang diusut Kejagung.

Peran Riza dalam pusaran kasus ini dianggap signifikan karena dugaan adanya intervensi dan pengaruh dalam proses bisnis hingga pengadaan minyak mentah oleh Pertamina.

Baca Juga: Kwik Kian Gie Tokoh Ekonomi Handal Telah Tiada, Begini Jejak Beraninya Lawan Arus Demi Rakyat

Langkah penyidik Kejagung yang terus melakukan pengejaran terhadap tokoh sentral ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengungkap skandal migas yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Namun, upaya tersebut tidak lepas dari tantangan, termasuk koordinasi lintas negara jika memang benar Riza saat ini berada di Malaysia.

Secara yuridis, Kejagung memiliki opsi untuk mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) jika pelarian Riza Chalid dianggap menghambat penyidikan lebih lanjut.

Langkah ini juga bisa diperkuat dengan permintaan red notice kepada Interpol, mengingat statusnya sebagai tersangka dan posisinya yang berada di luar negeri.

Kasus ini sendiri telah menyita perhatian publik sejak awal 2024 ketika Kejaksaan Agung mulai membuka kembali sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan energi nasional.

Baca Juga: Kwik Kian Gie Tokoh Ekonomi Handal Telah Tiada, Begini Jejak Beraninya Lawan Arus Demi Rakyat

Tindak pidana korupsi di sektor minyak dan gas dianggap sebagai salah satu yang paling strategis dan berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi serta penerimaan negara.

Apalagi, keterlibatan figur pengusaha besar seperti Riza Chalid menambah lapisan kompleksitas dalam penanganan perkara.

Dengan dua kali mangkir dan indikasi kuat pelarian ke luar negeri, publik kini menantikan langkah tegas dari Kejaksaan Agung.

Apakah Riza Chalid akan segera dibawa pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atau kasus ini kembali berakhir tanpa kepastian hukum?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X