HUKAMANEWS - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Hasto Kristiyanto memicu kritik tajam dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pegiat antikorupsi.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta atas keterlibatannya dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Namun, vonis tersebut dinilai jauh dari ekspektasi publik yang berharap proses hukum ini menjadi momentum pembenahan politik dan pemilu yang bersih.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, menyampaikan bahwa putusan ini menjadi titik lemah dalam proses panjang pengungkapan kasus yang melibatkan aktor-aktor penting dalam sistem pemilu Indonesia.
Baca Juga: Hasto Dipenjara, PDIP Masih Bungkam Soal Sekjen Baru: Ada Apa di Internal Partai?
Vonis yang dijatuhkan hakim bahkan hanya separuh dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun.
Menurut Almas, logika yang digunakan majelis hakim dalam mempertimbangkan masa pengabdian Hasto di ranah publik sebagai faktor yang meringankan justru menyesatkan.
Fakta bahwa Hasto pernah memegang posisi strategis seharusnya menjadi pemberat hukuman, bukan sebaliknya.
Apalagi, kasus ini berkaitan erat dengan upaya manipulasi dalam sistem demokrasi melalui suap kepada penyelenggara pemilu.
ICW menilai, perbuatan menyuap Komisioner KPU oleh seorang pejabat partai mencoreng integritas lembaga pemilu, sekaligus mengkhianati prinsip keadilan dalam kontestasi politik.
“Alih-alih menjaga marwah demokrasi, yang dilakukan justru memperjualbelikan kepercayaan publik kepada sistem pemilu,” ujar Almas.
Baca Juga: Kelakar Ijazah dan Politik Reuni Jokowi di Kampus Kehutanan UGM
ICW juga menekankan bahwa vonis ini tidak hanya melemahkan perjuangan pemberantasan korupsi, tetapi juga melukai semangat demokrasi yang sehat dan berintegritas.
Apalagi hingga saat ini, Harun Masiku yang menjadi tokoh kunci dalam kasus ini masih buron tanpa kejelasan proses penangkapannya.
Dalam catatan ICW, lambannya penanganan kasus Harun Masiku menimbulkan tanda tanya besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Divonis 3,5 Tahun, Hasto Ngaku Cuma Korban Salah Komunikasi Anak Buah, Uang Suap Rp400 Juta Milik Harun Masiku... Serius Nih?
Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto, PDIP: Hukum Gagal Tangkap Harun Masiku, Kenapa Hasto yang Dihukum?
Amicus Curiae Romo Magnis dan Eks Jaksa Agung Jadi Pertimbangan Hakim dalam Vonis Hasto Kristiyanto
PDIP: Vonis untuk Hasto Kristiyanto Dinilai Dipaksakan, Bukan Kasus Murni Hukum
Hasto Dipenjara, PDIP Masih Bungkam Soal Sekjen Baru: Ada Apa di Internal Partai?