Prasetyo menjelaskan bahwa ada beberapa platform yang dimiliki perusahaan Negeri Paman Sam memberi ketentuan agar masyarakat pengguna memasukkan data dan identitas.
Pemerintah AS, kata Prasetyo, justru ingin memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan untuk berbagai kepentingan.
Oleh karenanya, pemerintah memastikan dan menjamin perlindungan data pribadi warga Indonesia karena diatur dalam UU PDP.***
Artikel Terkait
Gara-gara Tarif Impor! Sony Siap Naikkan Harga PS5 di AS, Gamer Wajib Tahu
Keputusan Trump Berlakukan Tarif Impor Diblokir Mahkamah Perdagangan Internasional AS, Kebijakan Trump Dinilai Melampaui Wewenangnya
Apple Terancam Rugi Triliunan, Tarif Impor Era Trump Berlaku Hingga 9 Juni
Trump Kembali Kobarkan Perang Dagang Internasional, Gandakan Tarif Impor Baja dan Aluminium Mulai 4 Juni Ini
Indonesia Belum Buka Kartu Jawab Langkah Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen Per 1 Agustus
Di Balik Perjanjian Perdagangan, Data Pribadi Warga Indonesia Akan Diserahkan ke AS Meski Diklaim Perjanjian Belum Final