HUKAMANEWS - Pertemuan antara Sekretaris Kabinet (Seskab) RI, Teddy Indra Wijaya dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto jadi sorotan penting dalam upaya reformasi birokrasi yang tengah digalakkan pemerintah.
Pertemuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari langkah nyata pemerintah untuk mempercepat transformasi layanan publik, khususnya di sektor keimigrasian dan pemasyarakatan.
Dalam suasana santai di sela makan siang, diskusi mereka mengalir membahas isu yang sangat krusial: bagaimana menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Keduanya sepakat bahwa pelayanan publik harus mampu mengikuti perkembangan zaman dan menjawab ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi.
Dengan jumlah pegawai lebih dari 65.000 orang, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki potensi besar untuk membawa perubahan sistemik yang signifikan.
Teddy menegaskan bahwa skala sumber daya manusia yang dimiliki Kementerian Imipas merupakan kekuatan strategis dalam memperluas akses layanan publik ke seluruh Indonesia.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas layanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses, tanpa harus mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Teddy, pelayanan yang baik tak hanya soal kecepatan, tapi juga soal kepastian dan rasa aman bagi masyarakat.
“Dengan jumlah pegawai yang besar ini, penting untuk mendorong sistem kerja yang adaptif, efisien, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar Teddy di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Di sisi lain, Menteri Imipas Agus Andrianto menyambut baik dukungan dari Seskab untuk percepatan reformasi layanan publik di institusi yang dipimpinnya.
Ia menegaskan bahwa penyederhanaan birokrasi bukan berarti mengurangi kualitas layanan, tapi justru memperkuat kepastian hukum dalam proses administrasi keimigrasian dan pemasyarakatan.
“Pelayanan keimigrasian harus adaptif dan mudah. Ini bagian dari komitmen kita mewujudkan negara yang bersih dan dapat dipercaya,” kata Agus saat kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung pada 18 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Agus secara langsung meninjau berbagai tahapan layanan, mulai dari penerbitan paspor hingga pengurusan izin tinggal (KITAS) bagi warga negara asing.
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Isyarat Reformasi Internal Partai Makin Mendesak
Divonis 3,5 Tahun, Hasto Ngaku Cuma Korban Salah Komunikasi Anak Buah, Uang Suap Rp400 Juta Milik Harun Masiku... Serius Nih?
Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto, PDIP: Hukum Gagal Tangkap Harun Masiku, Kenapa Hasto yang Dihukum?
Amicus Curiae Romo Magnis dan Eks Jaksa Agung Jadi Pertimbangan Hakim dalam Vonis Hasto Kristiyanto
Bukan Main Sendiri? Topan Obaja Diduga Diperintah Terima Suap, KPK Intai Jejak Uang dan Bos Besarnya!