BSU 2025 Batch 4 Ramai Disebut Sudah Cair, Ini Cara Cek Status Penerimaan Secara Resmi

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 10:00 WIB
BSU 2025 Batch 4 mulai cair ke rekening penerima. Cek status pencairanmu sekarang lewat link resmi Kemnaker berikut ini. (HukamaNews.com / indonesia.go.id)
BSU 2025 Batch 4 mulai cair ke rekening penerima. Cek status pencairanmu sekarang lewat link resmi Kemnaker berikut ini. (HukamaNews.com / indonesia.go.id)

Bagi yang datanya valid tapi belum menerima dana di rekening bank, bisa jadi dana disalurkan lewat jalur alternatif, yaitu PT Pos Indonesia. Pastikan kamu memeriksa lokasi penyaluran manual melalui kantor pos terdekat.

Cara Cek Nama Penerima BSU 2025 Secara Resmi

Agar tidak salah informasi, kamu bisa mengecek sendiri apakah namamu termasuk penerima BSU melalui situs resmi Kemnaker.

Ikuti langkah-langkah berikut ini:

- Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id lewat browser.

- Masukkan 16 digit NIK KTP secara lengkap.

- Ketik kode keamanan yang muncul.

- Klik tombol Cek Status dan tunggu hasilnya.

Baca Juga: Influencer Ini Kritik Keras Tudingan Prabowo Ada Buzzer di Balik Demo Indonesia Gelap, Sudah Biasa Terjadi Rakyat Difitnah Presiden Sendiri!

Jika kamu terdaftar, sistem akan menunjukkan status penerimaan dan detail batch-nya. Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan yang menjelaskan alasannya.

Pantau Terus Informasi Resmi dari Kemnaker
Buat kamu yang belum menerima dana, penting untuk terus memantau informasi dari Kemnaker melalui kanal resminya.

Mengandalkan info dari media sosial memang sah-sah saja, tapi pastikan kamu tetap mengonfirmasi langsung lewat jalur resmi untuk menghindari kesalahan informasi.

Dengan proses penyaluran yang berlangsung bertahap, kesabaran menjadi kunci sampai bantuan benar-benar masuk ke rekeningmu.

Jika semua syarat sudah terpenuhi, tinggal tunggu giliran pencairan sesuai verifikasi dan distribusi dari pihak penyalur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X