3 Tersangka Sudah Ditahan, Tapi Bareskrim Justru Curigai Hal Ini di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi!

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:00 WIB
Kasus kematian Brigadir MN, Bareskrim turun tangan bantu Polda NTB pastikan penyidikan akurat dengan bukti ilmiah. (HukamaNews.com / Antara)
Kasus kematian Brigadir MN, Bareskrim turun tangan bantu Polda NTB pastikan penyidikan akurat dengan bukti ilmiah. (HukamaNews.com / Antara)

Sejauh ini, terdapat tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus kematian Brigadir MN.

Mereka adalah dua mantan perwira Polda NTB, masing-masing Kompol Y dan Ipda HC, serta seorang perempuan berinisial M yang disebut turut berada di lokasi saat kejadian.

Ketiganya kini telah ditahan dan dititipkan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Penyidik menyebut telah mengantongi dua alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan pidana penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan kematian.

Alat bukti tersebut dikumpulkan dari keterangan 18 saksi, ditambah pendapat para ahli, salah satunya dari tim forensik.

Baca Juga: Wilmar Diperiksa Kasus Beras Oplosan, Kerugian Konsumen Ditaksir Capai Rp99 Triliun

Tim ahli forensik menyimpulkan bahwa penyebab kematian Brigadir MN adalah karena dicekik.

Kesimpulan itu didasarkan pada hasil autopsi yang dilakukan melalui proses ekshumasi jenazah di kawasan Narmada, Lombok Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan sejauh ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asistensi yang diberikan Bareskrim menjadi bukti bahwa institusi kepolisian berupaya memastikan proses hukum berjalan secara profesional, akurat, dan tanpa celah.

Langkah ini juga diharapkan memberi kepercayaan lebih besar kepada masyarakat bahwa kasus kematian Brigadir MN ditangani secara serius dan transparan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X