Menteri Amran menyoroti bahwa kecurangan ini terjadi di tengah meningkatnya produksi beras nasional, yang menurut data FAO bahkan melebihi target pemerintah.
Dengan estimasi kerugian konsumen mencapai Rp99 triliun, praktik pengoplosan beras dinilai sebagai penyimpangan besar yang harus segera ditindak.
Situasi ini menciptakan tekanan besar bagi perusahaan-perusahaan besar seperti Wilmar, yang selama ini dikenal sebagai pemain utama dalam industri pangan Indonesia.
Jika terbukti bersalah, dampaknya tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga bisa merusak kepercayaan pasar dan konsumen terhadap produk mereka.
Baca Juga: Saat MBG Butuh Evaluasi, Polri Percepat Pembangunan SPPG di Sejumlah Daerah
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, terutama karena melibatkan isu sensitif seperti manipulasi harga dan mutu pangan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.***
Artikel Terkait
Penyitaan Terbesar Sepanjang Sejarah! Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp 11,8 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung Gegara Dugaan Korupsi CPO, Inilah Sosok Martua Sitorus Pemilik Wilmar Group
Jejak Uang Suap Rp60 Miliar dari Wilmar Group Terungkap, Mantan Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar!
Disita Rp 11,8 Triliun oleh Kejagung, Wilmar Group Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Ekspor CPO
Terlibat Suap Rp60 Miliar dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum Wilmar Group Segera Disidangkan