437 Pejabat Terlibat Korupsi! KPK Bongkar Fakta Mengejutkan soal Integritas Pemimpin di Balik Meja Kekuasaan

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 17:30 WIB
Menuju Indonesia Emas 2045, KPK tekankan pentingnya moral dan integritas pemimpin demi wujudkan pemerintahan bebas korupsi. (HukamaNews.com / KPK)
Menuju Indonesia Emas 2045, KPK tekankan pentingnya moral dan integritas pemimpin demi wujudkan pemerintahan bebas korupsi. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Di tengah kompleksitas tata kelola pemerintahan saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menekankan bahwa integritas adalah pondasi mutlak yang harus dimiliki setiap pemimpin bangsa.

Pesan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam kuliah umum bertajuk “Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi” di hadapan peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXV Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini menjadi momen penting dalam pembekalan para calon pemimpin dari berbagai instansi strategis, mulai dari kepolisian, militer, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Setyo menyampaikan bahwa pembentukan karakter pemimpin tidak bisa sekadar mengandalkan kemampuan teknokratis, melainkan juga harus didasari pada kekuatan moral dan integritas yang kokoh.

Baca Juga: Dua KRI Canggih Dikerahkan! TNI AL Sisir Laut Bali dalam Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Makin Mendebarkan

Menurutnya, cita-cita besar Indonesia Emas 2045 bisa meleset jika para pemangku kepentingan masih terjerat budaya korupsi.

Ia menggarisbawahi bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2024 masih stagnan di angka 37 dari 100, menandakan pekerjaan rumah besar dalam hal integritas nasional.

Sayangnya, lanjut Setyo, masih banyak pihak yang berpikir bahwa skor IPK hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

Padahal, seluruh elemen bangsa, baik dari sisi ekonomi, birokrasi, militer, hingga penegakan hukum, turut menyumbang dalam capaian tersebut.

Tak hanya itu, data KPK juga menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia banyak terjadi karena penyalahgunaan kewenangan.

Dalam catatan KPK, terdapat 437 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan pejabat eselon 1, 2, dan 3.

Baca Juga: Gas 3 Kg Bakal Satu Harga Mulai 2026! Warga Pelosok Siap-Siap Dapat Harga Sama Seperti di Kota

Pola penyimpangan tersebut, kata Setyo, paling sering terjadi di ruang-ruang administratif yang semestinya menjadi ujung tombak pelayanan publik.

“Kita harus mulai mengubah cara pandang dan sistem yang selama ini jadi celah penyimpangan,” ujarnya.

Dalam konteks itulah, KPK mendorong reformasi birokrasi secara menyeluruh agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih akuntabel dan antikorupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X