Terbongkar! Jejak Korupsi Mesin EDC Rp2,1 Triliun, KPK Geledah Rumah dan Kantor Terkait Kasus Bank BUMN

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 16:30 WIB
KPK geledah rumah dan kantor perusahaan terkait kasus korupsi mesin EDC senilai Rp2,1 triliun yang rugikan negara Rp700 miliar. (HukamaNews.com / KPK)
KPK geledah rumah dan kantor perusahaan terkait kasus korupsi mesin EDC senilai Rp2,1 triliun yang rugikan negara Rp700 miliar. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Kali ini, giliran proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara yang menjadi sorotan.

Rabu, 2 Juli 2025, KPK mengumumkan telah menggeledah sejumlah rumah pribadi dan sebuah perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan mesin EDC pada periode 2020 hingga 2024.

Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik menyisir beberapa lokasi yang berkaitan erat dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Mesin Jadi Penyebab Tenggelamnya Kapal Ferry di Selat Bali, Tim SAR Kerahkan 9 Armada

Namun, Budi menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap hasil konkret dari penggeledahan tersebut.

Ia menambahkan, hasil penggeledahan akan disampaikan secara bertahap setelah semua barang bukti dianalisis secara mendalam.

Sebelumnya, tepat pada 26 Juni 2025, KPK juga sudah menggeledah dua kantor utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yaitu di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Dari penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan, tabungan, perangkat elektronik, serta catatan keuangan yang diduga kuat berkaitan dengan proyek tersebut.

Baca Juga: Ngaku Cemburu, Aktor Sinetron Todong Pacar Pria Pakai Rekaman Ranjang demi Uang Puluhan Juta!

Pengusutan ini kemudian berkembang cepat, dan hanya berselang empat hari, yakni pada 30 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,1 triliun.

Tak hanya itu, KPK juga langsung mencegah 13 orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu.

Langkah ini diambil guna memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.

Beberapa nama yang dicegah antara lain adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, serta mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo.

Indra Utoyo diketahui saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X